Pilkada Usai, Kapolri Perintahkan Penyidikan Kasus Korupsi Kepala Daerah Dilanjutkan supaya bisa di hukum sebanyak banyaknya
INFO INDONESIA : Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memerintahkan para penyidikknya melanjutkan pengusutan perkara korupsi, dengan tersangkanya para mantan ataupun kepala daerah aktif.
Sebelumnya, pengusutan pemeriksaan terhadap para kepala daerah ini tertunda lantaran adanya pesta demokrasi, pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 lalu.
"Pilkada sudah selesai, pengusutan ke kasus korupsi kepala daerah lanjut lagi, proses hukum tetap jalan," tegas Badrodin, Senin (15/2/2016) malam di Mabes Polri Jakarta.
Jenderal bintang empat ini menuturkan jika ada calon kepala daerah yang bermasalah, terpilih kembali pada pilkada serentak, kemudian dilantik maka masalah pelantikan bukan kewenangan Polri.
"Proses hukum tetap berjalan, mau dilantik atau tidak bukan urusan kami, itu KPU," tuturnya.
Untuk diketahui Bareskrim mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Beberapa kasus itu yakni soal korupsi izin pertambangan di Kotabaru dengan tersangka Bupati Kota Baru Irhami Ridjani.
Ada juga korupsi dana hibah anggaran bantuan sosial Rp 29 miliar, dengan tersangka Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.
Termasuk, Bupati Maros Hatta Rahman juga berstatus tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros.
Selain itu selevel gubernur yakni Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah juga tersangka dalam perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus.
Pilkada Usai, Kapolri Perintahkan Penyidikan Kasus Korupsi Kepala Daerah Dilanjutkan supaya bisa di hukum sebanyak banyaknya
Reviewed by Unknown
on
7:47:00 AM
Rating:
No comments: